top of page

Makanan Dalam Islam



Allah Swt. Telah menganugerahkan kepada kita beribu-ribu kenikmatan, salah-satunya Makanan. Makanan adalah suatu kebutuhan penting bagi manusia, yang dapat memberikan energi dan asupan gizi agar badan yang kita miliki ini bisa selalu tetap sehat dan bugar.

Dalam syari’at Islam Allah Swt. Telah menghalalkan semua Jenis makanan yang ada di dunia ini yang mengandung maslahat dan manfaat, baik bagi jasad ataupun ruh. Tetapi, hal ini dikecualikan bagi makanan-makanan yang memadhorotkan bagi jasad ataupun ruh dan hukumnya adalah haram untuk di makan. Karena, setiap makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi daging, darah, akan menjadi penyusun ruh (hati) dan jasadnya.

Nabis Saw. Bersabda :

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ

“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.

Kita disyari’atkan untuk memakan makanan yang halal, bahkan bukan hanya Makanan yang Halal saja, tapi makanan yang baik dan bergizi. Sesuai dengan Firman Allah Swt :

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Artinya “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al- Maidah ayat 88)

Dalam kitab Ibnu Katsir, Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari sahabat Nabi Saw. yang mengatakan, "Kita kebiri diri kita, tinggalkan nasfu syahwat duniawi dan mengembara di muka bumi seperti yang dilakukan oleh para rahib di masa lalu."

Ketika berita tersebut sampai kepada Nabi Saw., maka beliau mengirimkan utusan untuk menanyakan hal tersebut kepada mereka. Mereka menjawab benar. Maka Nabi Saw. Bersabda :

لكنّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ , و أُصلِّيْ , و أنام , و أَنْكِحُ النِّساءَ , فمنْ أخذ بسُنَّتيْ فَهُوَ منِّيْ , ومَنْ لمْ يَاْخذُ بسنّتِيْ فَليسَ منِّيْ. رواه ابن أبي حاتم

“Tetapi aku puasa, berbuka, salat, tidur, dan menikahi wanita. Maka barang siapa yang mengamalkan sunnahku (tuntunanku), dia termasuk golonganku; dan barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku (Riwayat Ibnu Abu Hatim).

Di dalam kitab shahihain disebutkan dari Siti Aisyah r.a bahwa pernah ada segolongan orang dari kalangan para sahabat Rasulullah Saw. Bertanya kepada istri-istri Nabi Saw. Tentang amal perbuatan Nabi Saw. Yang bersifat pribadi. Maka sebagian dari para sahabat itu ada yang menyangkal, “Kalau aku tidak makan daging.” Sebagian yang lain mengatakan, “Aku tidak akan mengawini wanita.” Dan sebagian lagi mengatakan, “Aku tidak lagi tidur di kasur.” Dan ketika hal itu sampai kepada Nabi, maka Nabi Saw. Mengatakan bahwa : “Beliau melakukan semua itu, dan membenci orang yang menjauhi Sunnahnya.”

Maka hukumnya menjadi sunnah, memakan makanan Jenis daging atau makanan jenis lainya, Asalkan makanan itu Halal dan baik untuk dimakan.

Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga menerangkan tentang hal tersebut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ

فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya :

“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.”

Setiap makanan yang ada di dunia ini, dari setiap jenis tumbuhan, hewan, dan buah-buahan semuanya telah Allah Halalkan bagi kita. Maka jangan sekali-kali kita untuk mengharamkan suatu makanan jika memang tidak ada dalil yang mengharamkanya. Hal ini disebutkan dalam ayat Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah – 87 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ

الْمُعْتَدِينَ.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas"


Dalam tafsir Ibn Katsir dari Masruq yang menceritakan bahwa “Ketika kami sedah berada di rumah Abdullah Ibn Mas’ud, maka disuguhkan kepadanya air susu perahan. Lalu ada seorang laki-laki (dari para hadiri) yang menjauh. Abdullah Ibn Mas’ud berkata kepadanya, mendekatlah. Lelaki itu berkata ‘sesungguhnya aku telah mengharamkan diriku meminumnya. Abdullah Ibn Mas’ud berkata kepadanya ‘mendekatlah dan minumlah, dan bayarlah kifarat sumpahmu,’ lalu Abdullah bin Mas’ud membacakan ayat di atas.”

Sebagai umat Muslim dilarang untuk mengharamkan sesuatu (makanan), jika sebelumnya tidak ada dalil yang menyebutkan. Karena pada dasarnya Makanan itu adalah Rizqi dari Allah Swt. Maka kita dilarang keras untuk mengharamkannya,

Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah -Ta’ala- berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29).

Faidah:Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta’ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)

Akan tetapi dikecualikan bagi orang-orang yang memakanya itu dapat memadharatkan dirinya. Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya :


وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195).

Juga sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.

Dari berbagai makanan yang dibolehkan di Dunia ini, Allah Swt pun telah mengharamkan beberapa makanan dari segi Asal makanan itu, dalam Firma-Nya :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Allah Swt. Telah mengharamkan 4 Jenis makanan, yaitu ; Bangkai, darah, daging babi, dan sesuatu yang disembelih bukan karena Allah.


Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan.

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:

1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.

2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.

3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.

4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.

5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.

7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.

8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.

9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu’

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ

“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu’:

أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.


Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath’imah wal Masyrubat point pertama]


Darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145:

أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا


“Atau darah yang mengalir”.


Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.


Daging Babi, telah dijelas disebutkan dalam Q.S Al-Ma’idah, bahwa setiap unsur tubuh dalam Hewan Babi itu adalah Haram.


Sembelihan selain nama Allah, menjadi haram hukumnya untuk setiap makanan yang di saat penyembelihanya tanpa nama Allah. Dalam Firman-Nya :

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ


“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121).


Secara umum, Allah telah mengharamkan makanan-makanan ini, adapun makanan lainya yang haram dan tidak baik untuk dikonsumsi adalah :

  1. Hewan yang bertaring

  2. Al-Jalalah (Hewan yang berkaki dua ataupun empat yang makananya adalah kotoran)

  3. Ad-Dhab (Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya.)

  4. Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh dan bukan untuk disembelih (seperti : ular, tikus, anjing hitam [H.R Bukhari Muslim]).

  5. Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh (Semut, Tawon, burung Hud-hud, dan burung Surad [H.R Ahmad dan Abu Daud])


Itulah makanan-makanan yang boleh untuk kita makan dan haram untuk dimakan ataupun di bunuh. Mudah-mudahan dengan mengetahui hal ini, kita bisa lebih berhati-hati untuk memasukan makanan kepada diri kita, ataupun kepada anak-anak kita, karena setiap makanan yang kita makan, akan di Hisab oleh Allah Swt.






Sumber :

- Kitab Tabsif Ibnu Katsir Juz 7


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page